Cara dan Syarat Nikah di KUA

Flower photo created by prostooleh – www.freepik.com

Untuk melangsungkan pernikahan, calon suami dan istri harus memenuhi beberapa cara dan syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Berikut adalah cara dan syaratnya:

  1. Surat keterangan nikah (N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (N2)
  3. Surat persetujuan dari mempelai (N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (N4)
  5. Apabila calon pengantin berhalangan, dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya menyerahkan surat pemberitahuan kehendak nikah (N7)
  6. Untuk calon pengantin wanita, menyerahkan bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) dari puskesmas setempat.
  7. Membayar Rp. 30.000 untuk biaya pencatatan nikah
  8. Apabila tidak ada izin dari orang tua atau wali, harus menyertakan surat izin dari pengadilan
  9. Pas foto 3 lembar ukuran 3×2
  10. Bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun, da calon istri yang belum berumur 16 tahun, harus ada surat dispensasi dari pengadilan
  11. Membawa surat izin dari atasan bagi anggota TNI/POLRI
  12. Bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang, harus membawa surat izin dari pengadilan
  13. Akta cerai bagi mereka yang pernah bercerai sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989
  14. Surat kematian istri/suami yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah bagi janda/duda yang akan menikah (N6)

Baca Selengkapnya