Mengenal Lebih Jauh Tentang Perpajakan
- Selaras dengan apa yang termaktub dalam Undang-Undang No 6 tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah mengalami sejumlah perubahan dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1994 dengan Undang-Undang No 1 dan 6 tahun 2000, serta perubahan terakhir pada Undang-Undang No 28 tahun 2007, Pajak diartikan sebagai kontribusi wajib oleh pribadi atau badan kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mengharapkan imbalan secara langsung, pun akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara dengan tujuan memakmurkan rakyat.
- Menurut Prof. S. I. Djayadiningrat, pajak merujuk pada sebuah kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan yang dimiliki individu kepada negara yang disebabkan oleh suatu kondisi, kejadian, atau perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, namun bukan sebagai hukum, sesuai dengan peraturan pemerintah, dan bisa dipaksakan namun tidak ada balasan jasa dari negara.
- Sementara menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, pajak diartikan sebagai peralihan dari rakyat ke kas negara guna membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Lebih lanjut, surplus yang dihasilkan akan digunakan untuk berinvestasi pada barang-barang publik, contohnya seperti pembangunan jembatan dan jalan raya.
Fungsi dan Kegunaan Pajak serta Hubungannya dengan APBN
Sejumlah fungsi dan keguanaan pajak bisa diketahui pada ulasan berikut.
- Salah satu fungsi pajak adalah fiskal yang menjadi alat pengatur, alat penjaga stabilitas, serta menjadi sarana redistribusi pendapatan.
- Fungsi fiskal sendiri merujuk pada fungsi saat pajak dimanfaatkan untuk memasukkan dana ke dalam kas negara secara optimal sebagaimana Undang-Undang pajak yang berlaku.
- Fungsi alat penjaga stabilitas mengarah pada pajak yang bisa digunakan oleh pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian.
- Fungsi alat pengatur berarti pajak bisa digunakan untuk menjadi instrumen demi mencapai tujuan tertentu.
- Sedangkan fungsi redistribusi pendapatan berarti pemerintah memerlukan dana dalam hal pembiayaan pembangunan infrastruktut seperti pembangunan jalan raya maupun jembatan.
Perbedaan Umum Antara Pajak dengan Pungutan Resmi lainnya
Hingga saat ini masih banyak orang yang beranggapan bahwa pajak sama halnya dengan pungutan resmi lainnya, sehingga mereka berpikir untuk mengabaikan pungutan lain karena menganggap telah melunasi pajak. Padahal hal ini memiliki perbedaan yang cukup kontras loh! Untuk lebih detailnya, silakan periksa beberapa perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya berikut ini.
- Balas jasa. Dalam hal balas jasa, pajak tidak memberikan imbalan secara langsung kepada wajib pajaknya. Sedangkan pada retribusi, balas jasa bisa dirasakan langsung oleh individu.
- Dasar hukum. Pemungutan pajak diatur dalam Undang-Undang, sedangkan pemungutan restribusi biasanya didasarkan pada peraturan pemerintah daerah, peraturan menteri, atau bisa juga oleh pejabat lain dengan tingkatan yang lebih rendah dari negara.
- Objek pemungutan. Pada pajak, proses pemungutan dilakukan secara periodik kepada masyarakat yang memiliki barang tertentu, misalnya pada pajak kendaraan bermotor. Sedangkan pada retribusi, pemungutan hanya dilakukan kepada orang-orang tertentu yang sudah memanfaatkan jasa pemerintah.
- Lembaga pemungut. Pajak biasanya akan dipungut langsung oleh pemerintah pusat atau melewati pemerintah daerah. Sedangkan pada retribusi, pungutan dilakukan oleh pemerintah daerah saja.
- Sifat dan sanksi. Pemungutan pajak bersifat memaksa. Sedangkan pada retribusi, pemungutannya bisa dipaksakan, namun keputusan akhirnya tetap diserahkan pada pihak yang bersangkutan, apakah mereka akan membayar tagihan pungutan atau tidak.
Asas-Asas Pemungutan Pajak
- Beberapa asas pajak meliputi certainty, equality, economics, dan convenience of payment.
- Asas certainty merujuk pada pentingnya kepastian pemungutan pajak seperti halnya kepastian hukum yang mengaturnya, kepastian objek pajak, kepastian tata cara pemungutan pajak, serta kepastian subjek pajak.
- Asas equality lebih menekankan pada pentingnya keseimbangan yang didasarkan pada kemampuan dari masing-masing subjek pajak. Dengan demikian, tidak ada diskriminasi antara sesama wajib pajak.
- Asas economics cukup menekankan pada pentingnya prinsip ekonomi dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Maksudnya, biaya yang harus dikeluarkan dalam upaya pelaksanaan pemungutan pajak tidak boleh melebihi jumlah pajak yang dipungut.
- Asas convinience of payment merujuk pada pentingnya waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Jenis-Jenis Pajak yang Harus Diketahui
- Sesuai dengan pihak yang menanggungnya, pajak akan dibedakan atas pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pada poin ini, pajak langsung harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak, contohnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan pajak tidak langsung biasanya dikenakan atas suatu peristiwa atau perbuatan, misalnya seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan cukai.
- Sesuai dengan lembaga pemungutnya, pajak dapat dibedakan atas pajak negara dan pajak daerah.
- Jika ditilik berdasarkan sifatnya, pajak bisa dibedakan atas pajak objektif dan subjektif. Pajak objektif sendiri mengarah pada pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak, contohnya pajak penjualan dan juga cukai, sedangkan pajak subjektif adalah pajak yang berasal dari subjeknya seperti pajak penghasilan.
Sistem Pemungutan Pajak yang Ada di lndonesia
- Sistem pemungutan pajak terdiri atas full self assessment system, semi self assessment, official assessment system, dan juga withholding system.
- Sistem full self assessment sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 lalu. Pada sistem ini, wajib pajak bisa menghitung sekaligus melaporkan besaran pajaknya sendiri.
- Semi self assessment dan withholding dapat diterapkan secara bersamaan, dimana wewenang untuk menentukan nominal pajak terutang milik seseorang berada di tangan pihak ke-3.
- Official Assessment memberikan wewenang pemungutan pajak pada fiskus atau pemungut pajak. Pada sistem ini, wajib pajak akan bersifat pasif dan menunggu kepastian dari fiskus mengenai pajak terutangnya.
Prosedur Administrasi Perpajakan di lndonesia
Pada dasarnya, landasan penetapan alur prosedur administrasi pajak menggunakan sistem perpajakan self assessment.
Objek Pajak dan Cara Pengenaannya
Objek pajak bisa disebut sebagai segala sesuatu yang dijadikan dasar pemungutan pajak seperti yang sudah dijabarkan dalam Undang-Undang. Diketahui, terdapat total 3 cara pemungutan pajak yang eksis di Indonesia, salah satunya adalah:
- Pada stelsel nyata dijelaskan bahwasanya pemungutan pajak bisa dilaksanakan di akhir tahun usai mengetahui nominal penghasilan sesungguhnya yang didapat selama periode pajak yang bersangkutan.
- Dalam stelsel anggapan, proses pemungutan pajak dilakukan di awal tahun pajak. Sistemnya adalah menggunakan perbandingan data antara pendapatan atau penerimaan wajib pajak dari tahun sebelumnya yang dinilai sama dengan perolehan di tahun berlaku.
- Untuk stelsel campuran, pengenaan pajak dilakukan pada awal tahun sesuai dengan anggapan dan pada akhir tahun jika didasarkan pada kenyataan. Oleh karena itu, kemungkinan besar akan terjadi perhitungan ulang guna menentukan masalah kelebihan atau kekurangannya.
Tantangan dalam Pemungutan Pajak
Beberapa kendala yang kerap muncul dari sebuah sistem perpajakan adalah bagaimana menciptakan sebuah sistem yang diyakini mampu menghasilkan pemahaman yang baik antara masyarakat sebagai wajib pajak dan pemerintah selaku pembuat kebijakan berikut Undang-Undang Perpajakan.
Itulah beberapa hal terkait perpajakan dan prosedur pemungutannya yang perlu Anda ketahui.
Sumber gambar: Unsplash Free Image