Cara Pembagian SHU (Sisa Hasil) Usaha Koperasi

Dewasa ini, banyak orang yang lebih memilih untuk menabung di koperasi daripada di rumah. Hal ini dikarenakan dana yang disimpan di koperasi bisa digunakan untuk operasional anggota untuk kemudian menerima pembagian SHU sesuai dengan persentase simpanannya masing-masing. SHU atau sisa hasil usaha sendiri sejatinya akan dibagikan di akhir tahun koperasi setelah tutup buku.

Grooming Sugar Glider

Mengenal Lebih Jauh Tentang Sisa Hasil Usaha atau SHU

Secara garis besar, sisa hasil usaha (SHU) merupakan selisih atas berbagai pemasukan, alias penerimaan total (total revenue/TR), dengan biaya total (total cost/TC) di dalam 1 tahun buku. Selaras dengan apa yang dijelaskan dalam Undang-Undang No 25 tahun 1992, mengenai Perkoperasian yang ada di Bab IX pasal 45, SHU dalam lingkup koperasi merupakan pendapatan koperasi yang didapat selama 1 tahun buku setelah dikurangi dengan beragam biaya. Biaya-biaya tersebut termasuk di dalamnya penyusutan dan kewajiban lain seerti pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Kemudian, sisa hasil usaha yang telah dikurangi dengan dana cadangan akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan jasa usaha yang telah mereka sumbangkan untuk kemajuan dan perkembangan koperasi selama ini. Lebih lanjut, sisa hasil usaha akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan perkoperasian maupun keperluan koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota yang dilakukan. Adapun terkait dengan besaran pemupukan modal dana cadangan akan ditetapkan selama Rapat Anggota berlangsung.

Sumber Sisa Hasil Usaha (SHU)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sisa hasil usaha pada dasarnya berasal dari kontribusi yang disumbangkan oleh para anggota. Makna kontribusi sendiri sejatinya bersumber pada 2 kegiatan ekonomi utama yang dilakukan oleh para anggota dalam rangka keanggotaannya di dalam koperasi, diantaranya adalah sebagai berikut.

RajaBackLink.com

1. Sisa Hasil Usaha (SHU) atas Jasa Modal

Sisa hasil usaha yang bersumber dari jasa modal secara umum dibagikan dengan mencerminkan anggota sebagai investor atau pemilik bagian dari koperasi itu sendiri. Sebab, jasa atas modal yang dikerahkan dalam bentuk simpanan, baik itu simpanan pokok maupun simpanan wajib, terus diterima oleh pihak koperasi selama koperasi terkait menghasilkan sisa hasil usaha selama tahun buku yang bersangkutan.

2. Sisa Hasil Usaha (SHU) atas Jasa Usaha

Adapun sisa hasil usaha yang bersumber dari jasa usaha akan memposisikan anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus pelanggan atau pemakai dari jasa koperasi itu sendiri. Salah satu kasus yang bisa menggambarkan kondisi ini adalah untuk koperasi simpan pinjam, anggota meminjam dana dengan nominal tertentu dan tenor tertentu. Bunga yang disyaratkan koperasi relatif lebih rendah untuk anggotanya. Saat anggota mengembalikan pinjaman pokok beserta bunganya ke koperasi, nantinya transaksi tersebut akan ditambahkan ke dalam akun kas yang kemudian bakal dibagikan kembali kepada para anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).

Prosedur Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)

Nominal pembagian sisa hasil usaha berikut penetapan besar nilai SHU untuk setiap anggota koperasi tergolong bervariatif, disesuaikan dengan jumlah modal yang kerahkan dan juga kontribusi yang para anggota berikan kepada koperasi itu sendiri. Terkait dengan hal ini, penetapan pembagian besaran sisa hasil usaha yang didasarkan dari jasa modal bersumber dari simpanan peserta koperasi. Ada pula jasa anggota yang menjadi bagian dari sisa hasil usaha yang dibagikan untuk anggota sesuai dengan jasa yang mereka berikan kepada koperasi terkait.

Itulah sekilas informasi mengenai sumber dana dan proses perhitungan sisa hasil usaha (SHU) dari sebuah koperasi yang perlu Anda pahami.

 

Sumber gambar: Unsplash Free Image