Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 dan Pancasila

Hak dan Kewajibandari setiap warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga dari awal hak dan kewajiban ini menjadi dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Bisa dikatakan ada satu hak kemudian ada sebuah kewajiban yang selalu mengikuti.

Grooming Sugar Glider

Keduanya harus melekat dan mengikat segala tindakan dari setiap warga negara baik di ruang publik hingga ruang privat sekalipun.

Banyak konsep dari hak dan kewajiban ini dibahas dalam satu makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang mana masih memiliki tema seputar Hak dan Kewajiban Warga Negara. Pada dasarnya dari setiap pengertian hak sendiri masih bersifat mutlak untuk bisa didapatkan setiap individu warga negara sejak dalam kandungan.

Sedangkan dari pengertian kewajiban sendiri menjadi satu keharusan seorang individu dalam menjalankan peran utama sebagai warga negara hingga mendapatkan hak sebagaimana sebuah pelaksanaan kewajiban yang sudah dilakukan.

RajaBackLink.com

Dari garis besarnya hak dan kewajiban tersebut bisa dipilih dari beberapa ranah yang selama ini banyak dicatat sebagai aturan dan juga pedoman dari hak dan kewajiban setiap warga negara.

Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara

Dapat dikatakan dari semua instrumen terbaik dari sebuah potensi dalam menjangkau hak dan kewajiban di semua warga negara bisa diperhitungkan dengan mencermati banyak hal seperti berikut ini.

  1. Mencermati Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Dalam Undang-Undang Dasar 1845

Sekarang ada perhitungan tepat dimana kewajiban dari warga negara sudah diatur dalam UUD 1945 yang mana sudah mencakup semua aturan ke level individu. Sehingga dari pengikat dan juga mencantumkan sejumlah pasal di dalam UUD 1945 mnejadi satu keputusan mutlak yang harus dilakukan.

SEorang Prof. Dr. Notonagoro sendiri menyebutkan bahwa dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia sudah terdapat di pasal 25 hingga 35 UUD 1945 yang mana meliputi beberapa informasi berikut.

  • Setiap warga negara mendapat hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak yang mana sudah ditentukan di pasar 27 ayat 2.
  • Setiap warga negara juga mendapat hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang mana juga tertuang di dalam pasal 28 A.
  • Warga negara juga mendapat hak untuk bisa membentuk keluarga, kemudian melanjutkan pernikahan dan mendapat keturunan yang sah tercantum pada pasal 28B ayat 1.
  • Warga juga mendapat hak atas kelangsungan hidup yang mana setiap anak berhak mendapatkan kelangsungan hidup baik tumbuh dan berkembang.
  • Masyarakat juga mendapat hak untuk bisa mengembangkan diri baik dari pemenuhan standar kebutuhan dasar, dan berhak mendapat pendidikan dari aspek ilmu pengetahuan dan juga teknologi, budaya dan seni untuk menambah kualitas hidup dan juga kesejahteraan sesuai dengan pasal 28C ayat 1.
  • Setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif untuk bisa membangun masyarakat, negara, dan juga bangsanya sesuai dengan pasal 28C ayat 2.
  • Terdapat satu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungna, dan kepastian hukum untuk lebih adil dari perlakuan yang sama di mata hukum sesuai pasal 28D ayat 1.
  • Semua warga negara juga berhak memiliki hidup dan tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, kemudian hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan yang berlaku surut menjadi hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa saja sesuai pasal 28I ayat 1.

Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Secara tidak langsung setiap warga neraga juga memiliki kewajiban sebagai warga negara menurut UUD 1945 yang mana memberi perhitungan tepat seperti pada instrumen penting berikut ini.

  1. Setiap warga negara wajib untuk menaati hukum dan pemerintahan yang sudah tercantum pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945. dari pasal tersebut berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Setiap warga juga wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang mana sudah tecantum di Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: semua warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Semua warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, kemudian Pasal 28J ayat 1 menjelaskan semua orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
  4. Semua warga negara Indonesia juga wajib tunduk terhadap pembatasan yang sudah ditetapkan pada undang-undang. Pasal 28J ayat 2 sendiri menyatakan : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang sudah ditetapkan dengan undang-undang dengna maksud untuk memberi jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keagamaan, dan ketentuan umum di satu masyarakat demokratis.
  5. Semua warga negara juga wajib untuk ikut di dalam upaya usaha pertahanan dan keamanan negara sesuai di Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta di usaha pertahanan dan keamanan negara

Wujud Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pancasila

Tidak hanya mengacu dari UUD 1945 saja, namun setiap warga negara Indonesia juga mendapat hak dan kewajiban sesuai dengan kandungan nilai Pancasila.

Secara tidak langsung modal pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewaganegaraan sendiri sudah mencantumkan beberapa makna hak dan kewajiban di semua sila Pancasila yang mana memberi banyak informasi seperti berikut ini.

Sila Pertama

Pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang mana dari sila pertama ini setiap warga negara Indonesia juga memiliki hak dan kewajiban diataranya:

  • Warga negara berhak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
  • Berikutnya hak warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
  • Terakhir warga negara Indonesia juga berhak menghormati dan bekerjasama dengan antar umat beragama.

Sila Kedua

Pada sila kedua yang mana berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradap dimana semua warga negara mendapat hak dan kewajiban seperti berikut ini.

  • Mendapat hak perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum ataupun dalam kehidupan keseharian.
  • Hak dan kewajiban setiap warna negara untuk bisa mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia, kemudian ada sikap tenggang rasa dan juga tepo sliro.
  • Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan lebih baik.

Sila Ketiga

Dari sila ketiga Pancasila yang mana berbunyi Persatuan Indonesia yang dari sila ini setiap hak dan kewajiban warga negara bisa meliputi beberapa aspek berikut ini.

  • Setiap warga negara Indonesia juga memiliki hak untuk ikut serta di dalam pembelaan negara.
  • Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya di dalam semangat persaudaraan.
  • Berikutnya setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk bekerja sama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan.

Sila Keempat

Dalam sila keempat Pancasila berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dari sila keempat ini hak dan kewajiban dari warga negara meliputi beberapa aspek berikut ini:

  • Dari cerminan sila keempat ini setiap warga negara memiliki hak mengeluarkan pendapat secara tertulis ataupun lisan.
  • Kemudian dari hak dan kewajiban lainnya setiap warga negara juga bertanggung jawab untuk bisa melaksanakan semua hasil keputusan bersama.
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama di tingkatan pemerintahan baik dari menduduki kursi jabatan di pemerintahan juga menjadi cerminan dari sila keempat ini.

Sila Kelima

Berikutnya sila kelima yang mana berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dari cerminana sila kelimat ini memiliki cerminaan dari hak warga negara yang dapat kita cermati seperti berikut ini :

  • Setiap warga negara memiliki hak mendapat jaminan sosial
  • Berikutnya hak dari setiap warga negara yang mana mendapat pekerjaan dan perlindungan kesehatan.
  • Hak dari setiap warna negara memiliki hak serta kewajiban menggunakan hak pilihnya sesuai dengan keguanaan tanpa menganggu hak orang lain sesuai dengan kewajiban warga negara.