Bagi Anda yang memiliki cita-cita ingin menjadi seorang ahli farmasi dengan menjadi apoteker yang profesional atau bahkan ingin memiliki apotek sendiri, cari tahu tentang bagaimana menjadi seorang apoteker dalam artikel kali ini.
Apoteker merupakan orang dengan tanggung jawab meracik dan memberikan obat sesuai rekomendasi dokter kepada pasien. Nah, apakah profesi yang satu ini hanya bisa bekerja di apotek dan pendidikan apa saja yang diperlukan menjadi seorang apoteker? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Menjadi Apoteker
Bagi Anda yang ingin menjadi apoteker yang profesional, ada beberapa tahapan yang wajib Anda lalui dan simak tahapannya di bawah ini seperti dikutip dari pafikotasinabang.org.
1. Menempuh Program Sarjana Farmasi
Anda harus menyelesaikan program pendidikan di jenjang S1 dengan jurusan Farmasi. Sehingga setelah lulus pendidikan ini, Anda akan memperoleh gelar sarjana farmasi yaitu S.Farm. Anda dapat menempuh jenjang pendidikan selama 8 semester atau 4 tahun.
2. Pendidikan Profesi Apoteker
Setelah Anda lulus pendidikan S1, Anda harus melanjutkan ke Pendidikan Profesi Apoteker. Untuk menyelesaikan pendidikan di jenjang ini, waktu yang diperlukan yaitu selama 1 tahun atau total 34 SKS hingga akhirnya Anda bisa menyandang gelar Apoteker atau Apt.
3. Mengikuti Ujian Apoteker
Setelah melalui tahap-tahap sebelumnya, untuk menjadi seorang apoteker Anda harus mengikuti rangkaian ujian yaitu UKAI (Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia. Ada 2 jenis UKAI yakni UKAI CBT (Computer Based Test) yang menilai aspek kognitif serta (OSCE) Objective Structure Clinical Examination yang menilai keterampilan spesifik dan juga sikap.
4. Membaca Sumpah Jabatan
Profesi apoteker termasuk pada bidang kesehatan sama halnya dengan profesi dokter dan perawat. Maka dari itu, apoteker juga harus membacakan sumpah jabatan sebagai bentuk komitmennya dalam mengabdikan diri sesuai dengan keilmuannya.
5. Memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
SIPA merupakan surat izin apoteker untuk dapat melakukan praktek kegiatan kefarmasian. Setelah itu seorang apoteker diperbolehkan kerja sebagai apoteker secara resmi.
Prospek Kerja Apoteker
Setelah menempuh beberapa langkah tersebut di atas, seorang apoteker bisa mendapatkan prospek kerja sebagai seorang apoteker dengan standar gaji yang telah ditetapkan. Biasanya pengurus cabang atau daerah IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) menetapkan standar gaji untuk acuan.
Akan tetapi dapat dikatakan bahwa gaji seorang apoteker cukup bervariasi tergantung dengan luasnya cakupan pekerjaan dari seorang apoteker. Berikut ini cakupan prospek kerja apoteker.
1. Farmasi Di Rumah Sakit
Prospek peluang kerja apoteker yang sangat tinggi yaitu di apotek rumah sakit. Rumah sakit tentu membutuhkan apoteker yang bertugas menyiapkan, meracik lalu memberikan obat sesuai resep dari dokter kepada pasien.
2. Farmasi di Industri
Pada industri farmasi, seorang apoteker secara umum bekerja di pengawasan mutu dan penjaminan mutu. Di samping itu, apoteker bertanggung jawab juga sebagai peneliti serta pengembang obat baru.
3. Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Apoteker sangat berperan dalam pelaksanaan CDOB atau Cara Distribusi Obat yang Baik seperti perizinan sampai sertifikasi peredaran obat dan menjaga mutu obat serta menjalankan fungsi penting yang lainnya sebagai bagian dari sebuah perusahaan.
4. Pelayanan Farmasi Di Pemerintahan
Seorang apoteker bisa bekerja di pelayanan farmasi di pemerintah. Seperti BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memerlukan profesi apoteker untuk pemeriksaan obat dan juga makanan yang beredar.
5. Apotek
Prospek kerja apoteker di apotek pun beraneka ragam. Anda dapat menjadi apoteker atau asisten apoteker yang bekerja di sebuah apotek. Bahkan Anda juga bisa membuka apotek sendiri atau menjadi PSA (Pemilik Sarana Apotek).