Mengenal Lebih Dekat dengan 10 Prinsip Demokrasi Pancasila

Dalam sejarah pemerintahan Indonesia Demokrasi Pancasila jadi salah satu pandangan hidup yang memegang peranan sentra dalam tatanan negeri Indonesia. Secara harfiah Demokrasi Pancasila bermakna suatu watak demokratis yang dijiwai oleh nilai- nilai Pancasila dalam pelaksanaannya. Tetapi sayangnya perihal tersebut tidak bertahan lama, mulanya Demokrasi Pancasila lahir pada masa kepemimpinan Orde Baru dengan tujuan buat mengambil alih Demokrasi Terpimpin yang pernah dijalankan pada masa Orde Lama pada masa pemerintahan Soekarno. Sebaliknya Demokrasi Pancasila lebih identik dengan masa kemepimpinan Soeharto. Pada pelaksanaannya 10 Prinsip Demokrasi Pancasila. Berikut ini pembahasan Mengenal Lebih Dekat dengan 10 Prinsip Demokrasi Pancasila.

Grooming Sugar Glider

A. Prinsip Demokrasi Pancasila

Menyadur dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis yang dikarang oleh Aim Abdulkarim, terdapat sebagian instrumen penyusun yang terkandung pada sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila yang juga dalam Batang Tubuh UUD 1945. Yaitu sebagai berikut:

  1. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum.
  2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
  3. MPR selaku pemegang kekuasaan negara yang paling tinggi.
  4. Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan paling tinggi di bawah majelis.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri negara merupakan pembantu presiden serta tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Perlu Kalian ketahui bahwa 7 nilai di atas pernah diterapkan, kurang lebih selama 32 tahun dari tahun 1966 sampai tahun 1998.

B. 10 Prinsip Demokrasi Pancasila

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa 10 Prinsip Demokrasi Pancasila yakni suatu sistem yang menjunjung besar permusyawaratan dalam pemerintah yang senantiasa mengutamakan rakyat diatas segalanya. Secara mudahnya Prinsip Demokrasi Pancasila ialah kerja sama yang dicoba antara sistem demokrasi yang dialaskan bersumber pada Pancasila. Menyadur dalam salah satu buku Hasim yang berujudul Pembelajaran Kewarganegaraan buat SMA Kelas XI, berikut merupakan 10 Prinsip Demokrasi Pancasila:

RajaBackLink.com

1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang mengantu mengerti religious, maksudnya menolak atheisme, liberalisme serta sekularisme.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

Demokrasi Pancasila yang menujunjung besar HAM ditekankan dalam Pembukaan UUD 1945 serta Batang Badan UUD 1945 Pasal 26- 34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, serta tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor. XVII/MPR/1998.

3. Berkedaulatan Rakyat

Wujud kedaulatan rakyat dipaparkan dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang melaporkan kalau” Kedaulatan terletak di tangan rakyat serta dilaksanakan bagi Undang- Undang Bawah”.

4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Salah satu aspek pendukung terbentuknya sistem demokrasi yang sempurna merupakan pintar serta berpartisipasinya susunan warga terhadap politik negeri.

5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Untuk dapat menghindari pola kekuasaan yang berpusat mka dterapkanlah sistem pembagian kekuasaan yang betrumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, serta eksaminatif.

6. Menerapkan Prinsip Rule of Law

Mempraktikkan Rule of law ataupun hukum selaku prinsip utama dalam melaksanakan sistem politik demokrasi supaya cocok dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

7. Menjamin Otonomi Daerah

Prinsip yang kedelapan yakni buat mewujudkan keadilan sosial untuk segala susunan warga, cocok dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

8. Berkeadilan Sosial

Prinsip yang kedelapan yakni buat mewujudkan keadilan sosial untuk segala susunan warga, cocok dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Tujuan utama diterapkannya sistem Demokrasi Pancasila yakni buat menggapai kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, supaya nantinya niilai yang tercantum pada demokrasi tidak memunculkan polemik yang kotradiktif.

10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak

Prinsip Demokrasi Pancasila membagikan sistem peradilan yang merdeka, leluasa, serta tidak memihak. Buat menjamin berjalannya sistem tersebut, hingga dibentuklah kekuasaan yudikatif.

Demikianlah Mengenal Lebih Dekat dengan 10 Prinsip Demokrasi Pancasila, semoga bermanfaat.