Kita, selaku masyarakat negara Indonesia mengenal bahwa dasar negara Kita yakni Pancasila. Tetapi apakah kamu ketahui pengertian dasar negara itu sendiri? Memanglah Pancasila terdiri dari 5 sila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tetapi, masih banyak warga Indonesia yang tidak menguasai/memahami pengertian dasar negara. Maka dari itu dalam artikel ini saya akan membahas lebih lanjut tentang Mengenal Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Pancasila.
A. Pengertian Dasar Negara
Dasar negara ini berasal dari 2 suku kata yakni dasar artinya landasan ataupun perihal yang utama serta yang pertama serta negara artinya organisasi kekuasaan yang terdiri atas daerah wilayah, rakyat serta pemerintahan berdaulat. Di Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang artinya Dasar Negara ialah perilaku hidup, pandangan hidup, ataupun suatu yang tidak bisa dibuktikan kebenaran serta kesalahannya. Pada hakikatnya, dasar negara ialah filsafat negeri (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari seluruh sumber hukum ataupun sumber tata tertib hukum dalam negeri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian dari filsafat ialah pengetahuan serta penyelidikan, dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, serta hukumannya. Menurut buku yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas X ditulis oleh Titik Sumarni dan Joko Mumpuni (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemendikbud. 2021), dasar negara ialah ajaran ataupun teori berbentuk hasil pemikiran mendalam ataupun pemikiran filsafat tentang dunia serta kehidupan. Perihal ini tercantum di antara lain kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur serta memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. Apabila sebuah negara tidak mempunyai dasar negara maka dapat dikatakan bahwa negara tersebut tidak mempunyai tujuan yang jelas dan tepat dalam membangun suatu negara.
B. Fungsi dan Peranan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Mengutip dari website resmi SMPN 3 Purbalingga, fungsi serta peranan Pancasila tertuang dalam Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan yang menyebut bahwa Pancasila ialah sebagai dasar negara. Perihal ini dimaksudkan kalau Pancasila ialah dasar negara yang penting buat mengendalikan penyelenggaraan ketatanegaraan negara dari bermacam bidang semacam pandangan hidup, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan. Berikut ini 7 fungsi serta peranan Pancasila:
- Pancasila selaku jiwa bangsa Indonesia Pancasila selaku jiwa bangsa berperan supaya Indonesia senantiasa hidup dalam jiwa Pancasila.
- Pancasila selaku karakter bangsa Indonesia Pancasila selaku individu Bangsa Indonesia mempunyai guna, ialah selaku perihal yang membagikan corak khas Bangsa Indonesia serta jadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
- Pancasila selaku sumber dari seluruh sumber hukum Pancasila selaku sumber hukum berperan selaku sumber hukum yang mengendalikan seluruh hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pancasila sebagai perjanjian luhur Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia Pancasila sebagai cita- cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
- Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa serta bernegara.
- Pancasila sebagai moral pembangunan.
Demikianlah pembahasan singkat tentang Mengenal Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Pancasila dari saya. Semoga dapat bermanfaat dan Kalian dapat mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara.