Untuk melangsungkan pernikahan, calon suami dan istri harus memenuhi beberapa cara dan syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Berikut adalah cara dan syaratnya:
- Surat keterangan nikah (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surat persetujuan dari mempelai (N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (N4)
- Apabila calon pengantin berhalangan, dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya menyerahkan surat pemberitahuan kehendak nikah (N7)
- Untuk calon pengantin wanita, menyerahkan bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) dari puskesmas setempat.
- Membayar Rp. 30.000 untuk biaya pencatatan nikah
- Apabila tidak ada izin dari orang tua atau wali, harus menyertakan surat izin dari pengadilan
- Pas foto 3 lembar ukuran 3×2
- Bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun, da calon istri yang belum berumur 16 tahun, harus ada surat dispensasi dari pengadilan
- Membawa surat izin dari atasan bagi anggota TNI/POLRI
- Bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang, harus membawa surat izin dari pengadilan
- Akta cerai bagi mereka yang pernah bercerai sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989
- Surat kematian istri/suami yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah bagi janda/duda yang akan menikah (N6)