Cara Cek Pulsa, Transfer Pulsa Dan Isi Pulsa Indosat

Indosat
Indosat Ooredoo

Indosat menjadi salah satu layanan seluler yang memiliki banyak pengguna. Untuk jaringan yang kuat di tiap-tiap daerah yang ada di Indonesia, pulsa Indosat yang ditawarkan juga tidak terlalu mahal baik itu untuk kartu Mentari ataupun IM3.

Bagi Anda yang belum tahu bagaimana cara cek pulsa, transfer pulsa dan isi pulsa Indosat, dibawah ini akan dijelaskan beberapa cara yang bisa Anda ikuti:

Cek Pulsa

Untuk cek pulsa Indosat, baik itu kartu Mentari maupun IM3 bisa melalui via dial kode ataupun aplikasi My IM3. Untuk via dial kode, caranya adalah ketik *123# pada menu panggilan, lalu tekan ok/call/yes, tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi yang berisi jumlah informasi pulsa Anda.

Baca Selengkapnya

Cara Pembayaran Pajak Motor Di Samsat Dan Secara Online

Setiap dari kita diharuskan membayar pajak setiap tahunnya, baik itu pajak bangunan, pajak jalan maupun pajak kendaraan. Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Untuk cara membayar pajak kendaraan bermotor akan dijelaskan pada ulasan di bawah ini. Setiap individu yang memiliki kendaraan … Baca Selengkapnya

Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Ilustrasi Paspor
Ilustrasi paspor

Paspor dibutuhkan saat Anda akan bepergian ke luar negeri. Jika tidak memiliki paspor, maka perjalanan kalian akan ditolak oleh pihak imigrasi yang ada di bandara atau pelabuhan. Di Indonesia sendiri ada dua jenis papor, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau lebih dikenal dengan e-paspor.

Paspor elektronik atau e-paspor adalah paspor dengan chip biometrik yang tertanam pada buku. Bedanya dengan paspor biasa adalah, chip adalah sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor direkam dalam chip yang bisa dikenali lewat pemindaian dan digunakan sebagai pengaman paspor serta berada di bagian sampul depan.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Paspor

Ilustrasi Paspor
Background vector created by freepik – www.freepik.com

Bagi kalian yang hendak bepergian ke luar negeri, barang wajib yang harus kalian bawa adalah Paspor. Jika tidak, maka perjalanan kalian akan ditolak oleh pihak imigrasi yang ada di bandara atau pelabuhan. Artikel ini mengulas tentang cara membuat paspor.

Pengertian dari paspor sendiri adalah sebuah dokumen resmi yang berisi tentang identitas seseorang atai pemegangnya. Paspor digunakan sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu negara.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang Paspor

Ilustrasi Paspor
Ilustrasi Paspor

Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, barang utama yang harus Anda siapkan dan tidak boleh ketinggalan adalah paspor. Namun, Anda juga perlu memperhatikan masa berlaku paspor Anda, jangan sampai paspor Anda sudah kadaluarsa atau expired. Karena, masa berlaku paspor hanyalah 6 bulan saja. Artikel ini mengulas cara perpanjang paspor dan syaratnya.

Untuk itu, Anda perlu perpanjang masa berlaku paspor Anda dan kini cara perpanjang paspor pun sudah bisa dilakukan secara online. Berikut syarat yang harus Anda penuhi dan cara perpanjang paspor:

  1. Paspor lama yang asli dan fotokopi (fotokopi halaman yang berisi informasi data diri pemegang paspor).
  2. e-KTP asli beserta fotokopi.
  3. Pilih salah satu antara akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis yang asli dan fotokopi.
  4. Materai 6000

Baca Selengkapnya

Cara Membuat NPWP Orang Pribadi dan Pemilik Usaha

Contoh Kartu NPWP
Contoh Kartu NPWP

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus dimiliki oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan dan juga sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Artikel ini mengulas cara membuat NPWP orang pribadi dan pemilik usaha:

Cara Membuat NPWP Untuk Orang Pribadi

Berikut ini adalah syarat membuat NPWP bagi karyawan/pegawai:

  1. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
  2. Fotokopi Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor pajak.

Baca Selengkapnya