NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus dimiliki oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan dan juga sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Artikel ini mengulas cara membuat NPWP orang pribadi dan pemilik usaha:
Cara Membuat NPWP Untuk Orang Pribadi
Berikut ini adalah syarat membuat NPWP bagi karyawan/pegawai:
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- Fotokopi Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor pajak.