Syarat Buat SKCK Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya

SKCK atau lengkapnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen yang sering diminta oleh perusahaan sebagai persyaratan administrasi yang mesti dipenuhi oleh para pelamar pekerjaan di perusahaannya.

Grooming Sugar Glider

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diminta oleh pemohon atau masyarakat, sebagai bukti dirinya tidak memiliki catatan aktivitas buruk ataupun tindak kriminalitas apa pun selama tinggal di daerahnya.

Jika Anda ingin membuat SKCK, kini tidak perlu lagi mesti antri datang ke kantor polisi saat ingin membuatnya. Telah ada pelayanan pembuatan SKCK online yang disediakan oleh Polri.

Anda kini bisa buat SKCK dengan tinggal di rumah saja, cukup 2 modal ini Anda penuhi. Pertama, Anda memiliki jaringan internet dan yang kedua, Anda memiliki smartphone ataupun perangkat komputer apa pun yang bisa menghubungkan ke internet. Setelahnya, SKCK pun bisa segera Anda buat.

RajaBackLink.com

Nah, kini Anda tinggal tahu saja apa syarat SKCK online. Masa berlaku SKCK yang dibuat secara online, tetap sama seperti pembuatan offline yaitu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak dikeluarkannya.

Dewasa ini, kebutuhan SKCK tidak hanya selalu mengenai melamar kerja. Pada aktivitas pendidikan pun Anda akan membutuhkan SKCK ketika ingin menjadi salah satu kandidat beasiswa nasional maupun internasional.

Kehadiran fitur pembuatan SKCK online ini akan membantu masyarakat dalam keseharian. Itu karena masyarakat tidak perlu lagi datang antri ke kantor polisi saat membutuhkan SKCK.

Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK online? Dan, Bagaimana alur pembuatan SKCK online? Informasi selengkapnya akan diuraikan di bawah ini.

Ini dia, Syarat SKCK Online, Alur Pembuatan SKCK Online, dan Biaya SKCK Online. Yuk, disimak!

A. Syarat SKCK Online

Ini dia, syarat SKCK online yang harus Anda penuhi. Syaratnya sama seperti pembuatan SKCK offline.

Berikut adalah syarat membuat SKCK:

  1. KTP Asli dan Fotokopinya
  2. Fotokopi Paspor (jika ada)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah
  5. Foto berwarna berukuran 4×6 (6 lembar), background berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Khusus untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus memperlihatkan bagian muka secara utuh.
  6. Bagi pemohon yang belum mendapatkan KTP, silakan menggunakan tanda pengenal lainnya. Seperti, kartu pelajar, surat pengantar dari sekolah, dan lain sebagainya.

B. Alur Pembuatan SKCK Online

Alur pembuatan SKCK secara online berbeda dengan pembuatan offline. Berikut adalah alur pembuatan SKCK online yang perlu diperhatikan para pemohon.

1. Mengakses Laman Resmi Polri

Perlu Anda ketahui, hanya lembaga Polri saja yang berwenang untuk mengeluarkan SKCK. Karenanya, seperti pembuatan secara offline, pembuatan SKCK online pun dilakukan di lembaga Polri. Namun, bedanya itu dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Silakan Anda masuk ke laman resmi Polri yaitu https://skck.polri.go.id lalu klik kolom “Formulir Pendaftaran” yang terletak di bagian kanan atas. Tunggu hingga laman berikutnya terbuka.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran SKCK Online

Selanjutnya, silakan Anda isi formulir pendaftaran SKCK online yang tampil di layar Anda pada website tersebut.
Terdapat beberapa hal yang mesti Anda isi dan lengkapi di sana, yaitu:

  1. Jenis Keperluan
  2. Satwil (Satuan Wilayah)
  3. Identitas Pribadi
  4. Informasi Keluarga
  5. Riwayat Pendidikan
  6. Perkara Pidana
  7. Ciri Fisik
  8. Keterangan Lainnya
  9. Unggah Foto
  10. Lampiran Rumus Sidik Jari

Poin “Jenis Keperluan” adalah alasan Anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Di sana terdapat berbagai pilihan jawaban. Silakan dipilih satu keperluan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Selain itu, pada kolom ini juga terdapat isian di mana Anda ingin SKCK tersebut dikeluarkan (Polri, Polda atau Polres). Silakan pilih sesuai tingkat kebutuhan Anda.

3. Melakukan Pembayaran SKCK Online

Setelah formulir diisi dan dilengkapi, Anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran beserta nomor rekening yang dituju untuk melakukan pembayaran SKCK online.

Pembayaran SKCK online bisa dilakukan melalui Bank BRI ataupun secara tunai bisa dilakukan pada loket pembayaran kantor polisi.

Setelahnya, pastikan bahwa Anda telah membayar sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan dan menerima tanda bukti cetak pembayaran tersebut. Simpanlah dengan baik bukti pembayaran tersebut!

4. Mengambil SKCK

Setelah Anda melakukan semua tahapan sebelumnya, Anda hanya tinggal menunggu sesuai dengan instruksi yang Anda terima di laman website polri saat mendaftar.

Perhatikan waktu pengambilan SKCK yang telah ditetapkan di laman website polri ketika Anda selesai mendaftar.

Pada waktu yang ditentukan, silakan Anda datang ke kantor polisi yang sudah Anda pilih sebelumnya saat mendaftar dalam pengambilan SKCK.

Bawalah tanda bukti pembayaran SKCK online bersama Anda ketika akan mengambil SKCK!

C. Biaya SKCK Online

Biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp. 30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Dan, sebesar Rp. 60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Demikian, pembahasan mengenai Syarat SKCK Online, Alur Pembuatan SKCK Online, dan Biaya SKCK Online. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Sampai jumpa!

***

Sumber Foto: polri.go.id