Bentuk-Bentuk BUMN, BUMS, dan Koperasi yang Harus Diketahui
Secara umum, BUMN dapat dibagi ke dalam 2 bentuk yang meliputi sebagai berikut.
- Badan Usaha Umum atau yang juga populer dengan nama Perum merupakan BUMN yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh negara, serta tidak terbagi atas saham. Arti dan tujuan didirikannya Perum ialah menyelenggarakan usaha yang juga akan memberikan manfaat pada kepentingan umum, misalnya berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas baik dengan harga terjangkau, sesuai dengan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
- Badan Usaha Perseroan atau Persero ialah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dengan modal yang terbagi atas saham dengan persentase setidaknya 51% bagiannya dimiliki oleh Negara, adapun tujuannya adalah mengejar keuntungan.
Sementara untuk usaha swasta bisa digolongkan dalam beberapa jenis berikut.
- Perseroan Terbatas, ialah badan usaha yang berdiri atas inisiasi dari beberapa orang, berbadan hukum, serta modalnya terdiri atas saham-saham. Diketahui, pemilik saham terbesar dalam BUMS ini akan memiliki kontrol paling besar atas badan usaha tersebut.
- Badan usaha perorangan hanya dimiliki oleh 1 orang saja. Tak ayal, proses pendiriannya tidak memakan banyak modal dan bisa dilakukan dengan mudah. Hal yang sama juga berlaku pada proses penutupannya. Modal utama dari badan usaha ini menjadi 1, aliasi tidak terpisah dari modal pribadi pemilik, sebab pemilik wajib mendanai sendiri usahanya itu.
- Badan usaha persekutuan biasanya dibentuk oleh beberapa orang dan umumnya berbentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma. Dalam hal ini, CV didirikan oleh beberapa orang yang dibagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif atau pemodal, sedangkan firma didirikan oleh beberapa orang dengan 1 nama yang sama sehingga setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik.
Merujuk pada tingkatannya, koperasi terdiri atas koperasi primer dan sekunder. Diketahui, koperasi primer ialah koperasi yang berdiri atas inisiasi beberapa orang dengan anggota orang perorangan. Sedangkan koperasi sekunder berdiri dengan anggota badan hukum koperasi.
Terkait dengan jenis koperasi yang didasarkan pada kesamaan kegiatan berikut kepentingan anggotanya meliptui Koperasi Konsumen, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Pemasaran, Koperasi Produsen, dan Koperasi Jasa.
Kelebihan dan Kekurangan BUMN, BUMS, dan Koperasi
1. Badan Usaha Milik Negara
Beberapa keunggulan yang ada pada BUMN adalah:
- Menyediakan produk barang dan jasa publik dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.
- Berupaya pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup khalayak ramai.
- Membantu memantau eksistensi usaha lain agar bisa bergerak lebih baik lagi.
Sedangkan kekurangannya meliputi:
- Mengingat sebagian BUMN bertujuan menyediakan layanan kepada masyarakat, seolah-olah BUMN sendiri tidak harus efisien.
- Maju atau mundurnya BUMN bergantung pada niat baik dari para penentu kebijakan dalam BUMN itu sendiri.
- Lambat dalam hal pengambilan keputusan, sebab pemilik atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk dapat memutuskan sesuatu harus melewati birokrasi yang berbelit dan rumit.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Kelebihan-kelebihan dari suatu BUMS adalah:
- Relatif cepat dalam mendapatkan modal.
- Cepat dalam hal pengambilan keputusan karena pemegang saham kadang kala turut serta menjadi pengelola.
- Memberikan kontribusi dalam usaha meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB).
- Menjadi penyumbang pajak dengan rate cukup besar ke kas pemerintah.
- Menjadi penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
- Mampu menampung banyak tenaga kerja.
Adapun kekurangan yang dimiliki BUMS adalah sebagai berikut.
- Kerap kali kesulitan untuk mendapat pinjaman.
- Terlalu sering mementingkan laba hingga tidak memperhatikan dampak usahnya pada lingkungan.
- Sering timbul pendapat yang bertentangan diantara pihak manajemen perusahaan dan serikat buruh.
3. Koperasi
Sejumlah kelebihan dari lembaga koperasi adalah sebagai berikut.
- Termasuk sebagai badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
- Memperhatikan pembangunan dari daerah tempat beroperasinya.
- Menjadi pelaksana demokrasi perekonomian di lingkup masyarakat dengan penghasilan rendah.
Mengenai kekurangannya, berikut adalah beberapa kekurangan dari lembaga koperasi
- Kurangnya kemampuan pengurus hingga menyebabkan lambatnya progresi koperasi.
- Banyak anggota koperasi yang masih belum sadar mengenai hak dan kewajibannya pada koperasi.
- Masih banyak koperasi yang kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
Itulah beberapa hal mengenai BUMN, BUMS, hingga koperasi yang sebaiknya Anda pahami dengan cermat.
Sumber gambar: Unsplash Free Image