Cara Membuat NPWP Online

Memiliki NPWP pada era saat ini sangatlah penting terutama bagi anda yang memiliki usaha ataupun bisnis lainnya. NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dibuat oleh pemerintah untuk perorangan. Memperoleh NPWP tidaklah sulit, dengan mendatangi kantor pajak kalian sudah bisa membuatnya, tetapi pada kesempatan kali ini kami ingin membarikan tips mudah cara membuat NPWP Online.

Grooming Sugar Glider

Fungsi dari NPWP itu sendiri memang untuk membayar pajak penghasilan kepada negara. Selain itu memiliki NPWP sekarang ini sangat penting karena diberbagai macam lembaga mengharuskan anda harus punya NPWP untuk mendaftar ataupun bergabung dengan lembaga tersebut. Cara membuat NPWP Online memudahkan seseorang sehingga tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Sebelum menginjak ke topik utama yakni cara membuat NPWP Online berikut beberapa manfaat NPWP yang perlu anda ketahui.

Manfaat NPWP

  1. Untuk Mengurus SIUP. NPWP menjadi salah satu syarat ketika anda ingin membuat SIUP “Surat Izin Usaha Perdagangan”.
  2. Membuat Rekening Bank. Mendaftar rekening Bank sekarang sudah diberlakukan harus memiliki NPWP untuk mencegah terjadinya pencucian uang dan tindak kriminal lainnya.
  3. Urusan Pajak. Dengan adanya NPWP anda diringankan dalam membayar pajak tidak semahal mereka yang tidak punya NPWP karena adanya sistem denda.
  4. Pengajuan Kredit. Mengajukan pinjaman dana ke Bank harus memiliki NPWP karena mereka ingin mengetahui apakah anda rajin bayar pajak atau tidak.

Cara Membuat NPWP Online

  1. Kunjungi situs (ereg.pajak.go.id/login) tanpa tanda kurung, lakukan registrasi akun.
  2. Setelah itu kamu akan mendapatkan Email yang merupakan panduan untuk aktivasi.
  3. Jika proses aktivasi berhasil, maka kembali ke situs tadi lalu cari yang bertulisan “Registrasi Data WP”.
  4. Silahkan lengkapi semua data yang diminta.
  5. Jika sudah maka tinggal klik “Daftar”.
  6. Bila proses ini berhasil akan ada tampilan formulir registrasi beserta surat keterangan terdaftar.
  7. Silahkan cetak dan tandatangani formulir tersebut.
  8. Kirim semua dokumen tersebut atau datang langsung ke KPP untuk proses penyelesaian.
  9. Sebenarnya dokumen bisa juga dikirim online dengan format soft file melalui aplikasi e-Registration.
  10. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah anda.

Pendataran NPWP tidak dikenakan biaya alias gratis untuk semua masyarakat Indonesia. Jenis NPWP dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya yaitu NPWP pribadi bagi wirausaha, NPWP pribadi untuk karyawan, NPWP untuk wanita yang sudah menikah yang ingin hak dan kewajiban pajaknya terpisah dari suami. Sekarang anda sudah tahu mengenai cara membuat NPWP Online yang bisa dilakukan dengan sangat mudah. Bagi anda yang dekat dengan kantor KPP sebaiknya datang langsung saja karena prosesnya lebih cepat dari pada membuat secara online.

Simak info tutorial lainnya di sini.

RajaBackLink.com

Tinggalkan komentar