Cara Membuat NPWP Orang Pribadi dan Pemilik Usaha

Contoh Kartu NPWP
Contoh Kartu NPWP

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus dimiliki oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan dan juga sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Artikel ini mengulas cara membuat NPWP orang pribadi dan pemilik usaha:

Grooming Sugar Glider

Cara Membuat NPWP Untuk Orang Pribadi

Berikut ini adalah syarat membuat NPWP bagi karyawan/pegawai:

  1. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
  2. Fotokopi Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor pajak.

Cara Membuat NPWP Untuk Pemilik Usaha

Berikut ini adalah syarat membuat NPWP bagi pemilik usaha atau yang menjalankan usaha:

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha.
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (minimal dari Kelurahan).
  3. Mengisi formulir pernyataan usaha bermaterai 6000.
  4. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor pajak.
  5. Datang ke kantor pajak untuk mendaftar dan tidak dapat diwakilkan.

Cara Membuat NPWP Untuk Wanita Kawin

Berikut ini adalah syarat membuat NPWP bagi wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suami:

RajaBackLink.com
  1. Fotokopi kartu NPWP milik suami.
  2. Fotokopi KK (kartu Keluarga).
  3. Fotokopi surat perjanjian atau surat pernyataan yang berisi bahwa Anda ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dengan suami.
  4. Fotokopi Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  5. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor pajak.

Bawa semua syarat dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal Anda. Isi formulir persyaratan NPWP yang telah disediakan dan serahkan berkas syarat dokumen tersebut kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebasahan dokumen tersebut. Setelah selesai diperiksa, maka pembuatan NPWP akan diproses.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kemudahan bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu luang untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP di kantor pajak, yaitu NPWP bisa dibuat secara online.

Cara membuat NPWP Online adalah Anda hanya perlu mendaftar di laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak https://ereg.pajak.go.id. Keuntungan mendaftar secara online adalah Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak, karena jika NPWP Anda sudah jadi akan segera dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan jasa kurir atau ekspedisi.

Namun, Anda harus memeriksa secara teliti seluruh dokumen yang telah Anda unggah untuk mendaftar NPWP secara online. Karena, jika syarat yang Anda unggah pada aplikasi belum lengkap atau dianggap tidak sah maka kartu NPWP Anda tidak akan bisa diproses ke tahap selanjutnya.

Pastikan juga dokumen persyaratan yang Anda unggah memiliki tampilan yang jelas untuk mempermudah pembuatan NPWP secara online tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi KPP setempat.