Omnibus Law cipta lapangan kerja, kini tengah menjadi perbincangan yang hangat. Pasalnya, telah membuat polemik dalam kalangan masyarakat Tanah Air.
Seperti yang kita tahu, setiap kebijakan yang dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah tidak selalu mendapatkan respon positif dari masyarakat. Terjadi perubahan, pergeseran, hingga penolakan dengan berbagai macam alasan yang mendasar.
Respon Masyarakat Terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Omnibus Law ini, sejak Desember tahun 2019 yang lalu memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Tak perlu menunggu lama, Omnibus Law tersebut berhasil memicu pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat.
Faktanya, tak sedikit masyarakat yang memberikan penolakan terhadap kebijakan ini. Apalagi dari kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah, seperti aktivis dan buruh.
Sebenarnya tidak hanya membahas mengenai cipta lapangan kerja saja. Namun yang menjadi sorotan dari masyarakat luas adalah pembahasan ini.
Penilaian masyarakat pun sangat beragam. Bahkan segi yang mereka nilai pun dari banyak sudut pandang.
Mulai dari substansi yang mendapatkan penilaian akan lebih banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Bukan tanpa alasan begitu saja pandangan ini muncul.
Pasalnya, banyak yang memberikan argumen bahwa pembahasan Omnibus Law cipta lapangan kerja ini tidak melalui proses yang sistematis dan terperinci. Dengan kata lain, pembahasan ini dibekuk saat masa pandemi.
Tentu saja ini akan memberikan keraguan bagi masyarakat luas, tentang realisasinya untuk ke depannya nanti. Bukan hanya itu saja, ada pula asumsi yang mengatakan bahwa Omnibus Law tersebut sengaja dibuat hanya memperhatikan kepentingan berbagai pihak tertentu saja. Inilah yang kemudian membuat masyarakat mengambil sikap demo, unjuk rasa dan berbagai penolakan lainnya.
Apa Itu Omnibus Law?
Omnibus Law dapat kita artikan sebagai undang-undang sapu jagat atau undang-undang Omnibus. Dalam istilah bahasa Inggris, dikenal sebagai Omnibus Bill atau Omnibus Law.
Selain itu, terdapat pandangan lain yang menyebutkan bahwa ini menjadi suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik. Lebih lengkapnya lagi, juga berguna untuk mengamandemen, mencabut dan/atau memangkas sejumlah undang-undang lainnya.
Konsep undang-undang tersebut umumnya berada dalam sistem hukum umum, seperti yang terjadi pada Amerika Serikat. Menariknya, undang-undang ini jarang kita jumpai pada sistem hukum sipil seperti Indonesia.
Sebab, ukuran serta cakupannya cukup luas, sehingga menimbulkan perdebatan dan juga pengawasan terhadap perancangan undang-undang sapu jagat pun juga ada batasan. Dalam sejarah yang ada Omnibus Law ini ada kalanya melahirkan amendemen yang kontroversial.
Pada tahun ini, DPR telah mewacanakan 4 Omnibus Law guna mendorong investasi yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah Omnibus Law cipta lapangan kerja ini. Yang mana akan menyederhanakan dan memangkas aturan dari 1244 pasal 79 UU tentang investasi. Namun, pembahasan RUU tersebut terkesan ditutup-tutupi serta menuai kontroversi.