Balik nama motor dan mobil adalah mengganti nama kepemilikan dari pemilik yang sebelumnya kepada pemilik baru yang ada di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga pada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Bagaimana cara balik nama motor dan mobil? Simak penjelasannya.
Balik nama motor dan mobil setelah membeli kendaraan bekas diperlukan agar tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak kendaraan. Karena, syarat membayar pajak adalah membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan nama yang sama tercantum di STNK kendaraan tersebut.
Jika Anda masih bingung bagaimana cara balik nama motor dan mobil bekas yang Anda beli, berikut panduan dan syarat-syarat yang bisa Anda ikuti:
- Siapkan KTP pemilik baru, beserta fotokopinya.
- Siapkan STNK asli dan fotokopi dari nama pemilik sebelumnya.
- Siapkan BPKB asli dan fotokopi dari nama pemilik sebelumnya.
- Bukti pembelian atau kwitansi asli dari pembelian kendaraan bermotor tersebut yang telah ditandatangani di atas materai 6000.
Setelah syarat-syarat tersebut terlengkapi, tahapan selanjutnya untuk cara balik nama motor adalah sebagai berikut:
1. Mendatangi Kantor Samsat
Proses balik nama kendaraan bermotor dilakukan di kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap). Datangi kantor samsat dengan membawa semua persyaratan tersebut di atas yang dijadikan satu dan dimasukkan dalam map.
2. Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan yang akan dibalik nama harus Anda bawa juga ke kantor Samsat karena akan dicek oleh petugas. Setelah itu, Anda akan diberi hasil cek fisik yang berupa gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan. Selanjutnya, bawa hasil cek fisik dan kelengkapan dokumen tersebut di atas ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama untuk divalidasi. Setelah divalidasi,berkas tersebut akan diserahkan ke Anda dan jangan lupa untuk Anda fotokopi untuk melakukan balik nama BPKB setelah STNK selesai dibalik nama.
3. Balik Nama STNK dan BPKB
Jika pengurusan balik nama di atas sudah selesai, maka selanjutnya melakukan pendaftaran di loket pendaftaran balik nama. Siapkan semua dokumen beserta hasil cek fisik kendaraan ke dalam map dan serahkan ke petugas. Anda akan mendapat formulir yang harus diisi. Setelah diisi serahkan kembali pada petugas. Jika sudah, nantinya KTP asli beserta BPKB yang asli akan dikembalikan pada Anda dan Anda harus membayar biaya pendaftaran balik nama. Sebelum balik nama STNK selesai, Anda akan diberitahu berapa jumlah pajak yang harus Anda bayar. Jika sudah melakukan pembayaran, STNK yang sudah dibalik nama bisa Anda ambil.
Balik nama BPKB dilakukan di POLRES/POLDA. Bawa kelengkapan dokumen beserta STNK yang sudah dibalik nama dan serahkan ke petugas, kemudian lakukan pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, isilah formulir sesuai dengan data motor yang Anda miliki. Setelah diisi, serahkan formulir dan kelengkapan dokumen pada petugas dan Anda akan diberi tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Pada tanggal yang telah ditentukan, datanglah kembali membawa tanda terima beserta fotokopi KTP maupun KTP asli, serahkan pada petugas. Jika cocok, BPKB yang telah dibalik nama akan diberikan pada Anda.