Cara dan Syarat Nikah di KUA

Flower photo created by prostooleh – www.freepik.com

Untuk melangsungkan pernikahan, calon suami dan istri harus memenuhi beberapa cara dan syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Berikut adalah cara dan syaratnya:

Grooming Sugar Glider
  1. Surat keterangan nikah (N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (N2)
  3. Surat persetujuan dari mempelai (N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (N4)
  5. Apabila calon pengantin berhalangan, dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya menyerahkan surat pemberitahuan kehendak nikah (N7)
  6. Untuk calon pengantin wanita, menyerahkan bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) dari puskesmas setempat.
  7. Membayar Rp. 30.000 untuk biaya pencatatan nikah
  8. Apabila tidak ada izin dari orang tua atau wali, harus menyertakan surat izin dari pengadilan
  9. Pas foto 3 lembar ukuran 3×2
  10. Bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun, da calon istri yang belum berumur 16 tahun, harus ada surat dispensasi dari pengadilan
  11. Membawa surat izin dari atasan bagi anggota TNI/POLRI
  12. Bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang, harus membawa surat izin dari pengadilan
  13. Akta cerai bagi mereka yang pernah bercerai sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989
  14. Surat kematian istri/suami yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah bagi janda/duda yang akan menikah (N6)

Namun, sebelum sebelum proses pengurusan surat nikah di KUA, ada beberapa dokumen dan syarat yang juga harus dilengkapi oleh calon suami dan istri, yaitu:

Syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon suami adalah:

  1. Surat pengantar dari RT-RW dan kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  2. Jika calon istri berasal dari lain daerah/kecamatan, calon suami harus datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah.
  3. Namun, jika calon istri sedaerah/kecamatan, berkas milik calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri dengan lampiran: akta kelahiran dan KK, 2 lembar pas foto 3×4 (jika calon istri luar daerah), 5 lembar pas foto 2×3 (jika calon istri sedaerah)

Syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon istri adalah:

RajaBackLink.com
  1. Surat pengantar dari RT-RW dan kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  2. Datang ke KUA bersama wali dan calon suami untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi.
  3. Sebelum pelaksanaan nikah, calon suami dan istri mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
  4. Lampiran yang harus diserahkan oleh calon istri adalah: fotokopi KTP, akta kelahiran dan KK, fotokopi kartu imunisasi TT, pas foto dengan latar biru, akta cerai (bagi janda/duda cerai), surat izin atasan (bagi TNI/POLRI), surat keterangan kematian (bila ayah sudah meninggal), surat izin orang tua (bila calon pengantin belum berusia 21 tahun), surat kematian suami/istri (bagi janda/duda meninggal dunia)

Itulah prosedur dan syarat nikah di KUA yang wajib kalian ketahui sebelum melangsungkan proses pernikahan. Semoga berguna!