Untuk melangsungkan pernikahan, calon suami dan istri harus memenuhi beberapa cara dan syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Berikut adalah cara dan syaratnya:
- Surat keterangan nikah (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surat persetujuan dari mempelai (N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (N4)
- Apabila calon pengantin berhalangan, dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya menyerahkan surat pemberitahuan kehendak nikah (N7)
- Untuk calon pengantin wanita, menyerahkan bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) dari puskesmas setempat.
- Membayar Rp. 30.000 untuk biaya pencatatan nikah
- Apabila tidak ada izin dari orang tua atau wali, harus menyertakan surat izin dari pengadilan
- Pas foto 3 lembar ukuran 3×2
- Bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun, da calon istri yang belum berumur 16 tahun, harus ada surat dispensasi dari pengadilan
- Membawa surat izin dari atasan bagi anggota TNI/POLRI
- Bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang, harus membawa surat izin dari pengadilan
- Akta cerai bagi mereka yang pernah bercerai sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989
- Surat kematian istri/suami yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah bagi janda/duda yang akan menikah (N6)
Namun, sebelum sebelum proses pengurusan surat nikah di KUA, ada beberapa dokumen dan syarat yang juga harus dilengkapi oleh calon suami dan istri, yaitu:
Syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon suami adalah:
- Surat pengantar dari RT-RW dan kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
- Jika calon istri berasal dari lain daerah/kecamatan, calon suami harus datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah.
- Namun, jika calon istri sedaerah/kecamatan, berkas milik calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri dengan lampiran: akta kelahiran dan KK, 2 lembar pas foto 3×4 (jika calon istri luar daerah), 5 lembar pas foto 2×3 (jika calon istri sedaerah)
Syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon istri adalah:
- Surat pengantar dari RT-RW dan kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
- Datang ke KUA bersama wali dan calon suami untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi.
- Sebelum pelaksanaan nikah, calon suami dan istri mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
- Lampiran yang harus diserahkan oleh calon istri adalah: fotokopi KTP, akta kelahiran dan KK, fotokopi kartu imunisasi TT, pas foto dengan latar biru, akta cerai (bagi janda/duda cerai), surat izin atasan (bagi TNI/POLRI), surat keterangan kematian (bila ayah sudah meninggal), surat izin orang tua (bila calon pengantin belum berusia 21 tahun), surat kematian suami/istri (bagi janda/duda meninggal dunia)
Itulah prosedur dan syarat nikah di KUA yang wajib kalian ketahui sebelum melangsungkan proses pernikahan. Semoga berguna!