Cara Perpanjang Paspor

Ilustrasi Paspor
Ilustrasi Paspor

Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, barang utama yang harus Anda siapkan dan tidak boleh ketinggalan adalah paspor. Namun, Anda juga perlu memperhatikan masa berlaku paspor Anda, jangan sampai paspor Anda sudah kadaluarsa atau expired. Karena, masa berlaku paspor hanyalah 6 bulan saja. Artikel ini mengulas cara perpanjang paspor dan syaratnya.

Grooming Sugar Glider

Untuk itu, Anda perlu perpanjang masa berlaku paspor Anda dan kini cara perpanjang paspor pun sudah bisa dilakukan secara online. Berikut syarat yang harus Anda penuhi dan cara perpanjang paspor:

  1. Paspor lama yang asli dan fotokopi (fotokopi halaman yang berisi informasi data diri pemegang paspor).
  2. e-KTP asli beserta fotokopi.
  3. Pilih salah satu antara akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis yang asli dan fotokopi.
  4. Materai 6000

Bagi pemilik paspor yang dicetak di atas tahun 2009, dokumen persyaratan perpanjangan cukup dengan paspor lama beserta e-KTP. Namun, jika paspor milik Anda dicetak di bawah tahun 2009, sertakan juga Kartu Keluarga asli dan fotokopi sebagai persyaratannya.

Setelah semua syarat lengkap dan terpenuhi, cara perpanjang paspor secara online adalah sebagai berikut:

RajaBackLink.com
  1. Masuk ke situs resmi imigrasi di www.imigrasi.go.id
  2. Setelah itu, pilih menu “Layanan Publik” dan “Layanan Paspor Online”
  3. Kemudian, pilih menu “Pra Permohonan Personal” dan isi data dengan benar dan lengkap
  4. Selanjutnya, Anda bisa memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda untuk melakukan perpanjangan paspor.
  5. Jika sudah, akan muncul informasi tentang Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan
  6. Informasi lengkap tentang pembayaran akan dikirim ke email Anda
  7. Lakukan pembayatan sesuai dengan nominal dan nomor permohonan pengajuan perpanjangan paspor yang diberikan pihak imigrasi. Bisa dibayarkan melalui bank BNI, BRI, Mandiri atau BCA.
  8. Kemudian, verifikasi pembayaran lewat akun Anda.
  9. Jika pembayaran sudah dilakukan, pilih jadwal wawancara dan perpanjangan paspor di kantor imigrasi yang sudah Anda pilih sebelumnya.
  10. Anda akan menerima Tanda Terima Pra Permohonan melalui email dan cetak tanda terima tersebut.
  11. Lampirkan tanda terima bersama dengan dokumen persyaratan perpanjangan paspor saat datang ke kantor imigrasi.
  12. Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan jangan sampai telat.
  13. Serahkan berkas pada petugas untuk diverifikasi, kemudian lakukan sesi wawancara proses pengambilan data biometrik, hingga sesi foto.
  14. Perpanjangan paspor biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 hari. Setelah proses perpanjangan selama 3 hari, paspor Anda akan selesai dan bisa diambil.

Itulah cara perpanjang paspor yang bisa dilakukan secara online sehingga memudahkan Anda yang tidak memiliki banyak waktu luang untuk mengurusnya. Pastikan paspor Anda beres dan tidak ketinggalan ketika akan bepergian ke luar negeri.