Cara Membuat Paspor

Ilustrasi Paspor
Background vector created by freepik – www.freepik.com

Bagi kalian yang hendak bepergian ke luar negeri, barang wajib yang harus kalian bawa adalah Paspor. Jika tidak, maka perjalanan kalian akan ditolak oleh pihak imigrasi yang ada di bandara atau pelabuhan. Artikel ini mengulas tentang cara membuat paspor.

Grooming Sugar Glider

Pengertian dari paspor sendiri adalah sebuah dokumen resmi yang berisi tentang identitas seseorang atai pemegangnya. Paspor digunakan sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu negara.

Sebelum membuat paspor, lengkapi syaratnya terlebih dahulu, yaitu:

  1. e-KTP asli dan fotokopi.
  2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  3. Pilih salah satu antara: Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya.
  4. Materai 6000.

Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, cara membuat paspor terbaru saat ini sudah tidak perlu lagi untuk datang ke kantor imigrasi dan mengantre secara manual karena saat ini sudah bisa mendaftar secara online dengan aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Indonesia.

RajaBackLink.com

Cara membuat paspor dengan mendaftar antrean secara online adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store.
  2. Setelah selesai mendownload, buka aplikasi tersebut dan isi data diri Anda sesuai dengan formulir yang tersedia. Seperti, membuat username dan password, mengisi nama, NIK, nomor hp, email, hingga alamat lengkap.
  3. Setelah formulir terisi secara lengkap dan benar, pendaftaran akun Anda akan diverifikasi melalui email.
  4. Cek email Anda, setelah proses verifikasi selesai Anda bisa login ke akun Anda menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
  5. Pilih wilayah kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda dan isi data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal yang diinginkan untuk pembuatan paspor, jam, hingga jumlah pemohon.
  6. Jika sudah disetujui, Anda bisa langsung datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai tanggal dan jam yang Anda ajukan di aplikasi.
  7. Sesampainya disana, tunjukkan pada petugas kode booking atau QR Barcode yang ada pada akun Anda dan Anda akan diberikan bukti cetak antrean yang berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.
  8. Setelah nomor antrian Anda dipanggil, serahkan berkas syarat pembuatan paspor pada petugas.
  9. Selanjutnya, Anda akan di foto dan wawancara dengan petugas kantor Imigrasi setempat serta membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp. 255.000,-
  10. Kurang lebih 3 hari kemudian Anda akan diberitahu untuk kembali datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor.

Itulah cara membuat paspor yang bisa dilakukan secara online untuk memudahkan Anda mendaftar nomor antrian. Pastikan Anda sudah membuat paspor dan tidak meninggalkannya sebelum bepergian ke luar negeri.