Guna menyelesaikan berbagai pekerjaan berat, sebuah perusahaan membutuhkan setidaknya suatu kelompok atau individu lain dalam penyelesaian prosesnya. Dengan demikian, beban berat serta tanggung jawab yang harus dipikul masing-masing pihak bisa dibagi agar lebih ringan dan efisien.
Terkait dengan hal tersebut, perusahaan yang baik butuh seorang ahli atau anggota yang dinilai kompeten di bidangnya demi bisa meresmikan pendirian perusahaan. Adapun jenis perusahaan baru yang bisa dipilih untuk kriteria perusahaan skala menengah dengan minimal 2 pendiri disebut sebagai CV.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, perusahaan bertipe CV bisa didirikan setidaknya 2 orang dengan keahlihannya masing-masing dalam hal pengelolaan perusahaan. Tapi, kenapa kita harus memilih CV? Apa keunggulannya dibandingkan dengan tipe perusahaan yang lain?
Definisi Singkat Mengenai CV
Merujuk ulasan di atas, CV yang merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap ialah persekutuan yang dibuat oleh 2 orang atau lebih untuk membentuk suatu badan usaha yang sebagian besar anggotanya bakal diserahi tanggung jawab tak terbatas, namun ada pula pihak yang mempunyai tanggung jawab terbatas.
Di Indonesia sendiri CV cukup populer sebagai Persekutuan Komoditer yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu aktif. Dimana sekutu aktif memiliki peranan penting sekaligus tanggung jawab tinggi lantaran harus merancang berikut menyumbangkan berbagai pikiran dan tenaganya agar bisa memajukan perusahaan yang dikelolanya. Sementara sekutu aktif merujuk pada sekutu yang hanya memberi sejumlah modal pada perusahaan tersebut dan bisa pergi begitu saja tanpa memikul tanggung jawab besar, maknanya mereka hanya akan mengandalkan bagian dari keuntungan yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
Keunggulan CV
Secara umum, CV mempunyai sejumlah kelebihan seperti berikut.
- Kemampuan dalam hal manajemen yang mumpuni.
- CV umumnya lebih mudah mendapat persetujuan modal karena pihak perbankan cenderung lebih mempercayainya.
- Risiko yang dihadapi masing-masing pihak ditanggung bersama-sama.
- Lebih mudah mendapat suntikan modal karena CV cukup populer di Indonesia.
- Bisa berkembang mudah karena dijalankan oleh ahli dari sekutu kompeten.
Kelemahan CV
Sementara itu, ada juga beberapa kelemahan yang dimiliki sebuah perusahaan berbentuk CV, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Terdapat kemungkinan timbul konflik diantara para sekutu perusahaan.
- Keberlangsungan operasional perusahaan yang tidak menentu.
- Modal yang sudah ditanamkan ke CV cenderung sulit untuk ditarik kembali.
- Pihak yang secara aktif berperan penting sekaligus memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Bentuk dan Jenis CV
Lebih lanjut, CV mempunyai sejumlah bentuk dan jenis yang berbeda-beda, sebut saja sebagai berikut.
1. CV Murni
Jika diartikan secara analogis, CV murni hanya memiliki sekutu aktif. Dalam hal ini, seluruh pihak berhak dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan operasional perusahaan.
2. CV Campuran
Bentuk CV campuran sejatinya berasal dari Firma yang begitu membutuhkan modal serta menjadi sekutu aktif. Namun jika muncul sekutu lain, secara otomatis akan menjadi sekutu pasif.
3. CV Bersaham
Terakhir, ada juga bentuk CV bersaham yang notabene bisa mengeluarkan saham. Dimana saham tersebut diketahui tidak bisa diperjualbelikan sekaligus bisa dibagikan pada pihak sekutu untuk dijadikan sebagai keuntungan atas investasinya tersebut. Tentunya praktik ini dilakukan guna menghindari risiko terjadinya modal beku.
Itulah sekilas informasi mengenai CV yang patut Anda ketahui dengan cermat. Sebagai konklusi, CV merupakan salah satu bentuk perusahaan dengan 2 orang atau lebih pendiri yang dibagi atas sekutu aktif dan sekutu pasif. Satu hal yang pasti, setiap sekutu memiliki hak dan tanggung jawabnya masing-masing yang harus dipenuhi untuk menunjang operasional perusahaan.