Mungkin sebagian besar dari kita banyak mendengar istilah firma dikehidupan sehari-hari, tapi tetap saja masih bingung hingga salah kaprah terkait makna dari istilah tersebut. Bahkan mungkin ada yang menganggapnya sama dengan perusahaan berbentuk PT ataupun CV, padahal tidak demikian loh!
Secara garis besar, firma merupakan bentuk kemitraan yang terjalin antara 2 orang atau lebih yang mengoperasikan sebuah entitas secara bersama dengan nama yang sama dan tujuan bagi hasil atas kemitraan itu. Prosedur pendirian perusahaan jenis ini setidaknya membutuhkan 2 anggota yang saling membutuhkan dan menginginkan keuntungan atas usahanya. Disini, semua anggota memiliki tanggung jawabnya masing-masing untuk pengoperasian perusahaan berikut melepaskan kekayaan pribadi seperti yang dipaparkan pada akta pendirian. Jikapun di kemudian hari perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan, maka setiap anggota wajib membagi tanggung jawabnya dengan adil.
Karakteristik Umum Firma
Jika diperhatikan dengan cermat, setiap organisasi punya motif bisnis yang unik, tidak terkecuali dengan firma yang punya karakteristik sebagai berikut.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas pada seluruh risiko yang mungkin terjadi dalam pengoperasian bisnis.
- Adanya sekutu proaktif yang bisa mengelola perusahaan.
- Lengkap apabila salah satu anggotanya mengundurkan diri atau meninggal dunia.
- Anggota bisa membuat perjanjian yang tegas di hadapan notaris.
- Anggota perusahaan umumnya saling mengenal dan percaya satu sama lain sebelum memulai pendirian perusahaan.
- Aktivitas bisnis yang dilakukan selalu menggunakan nama umum, bukan pribadi.
- Anggota bertanggung jawab atas risiko merugi yang tidak terbatas.
- Setiap anggota bisa menandatangani kontrak lain dengan pihak yang berbeda.
- Seluruh anggota perusahaan mempunyai hak untuk memimpin perusahaan.
- Apabila perusahaan berutang untuk menjalankan operasional usaha, maka setiap pemilik memiliki kewajiban membayar properti pribadinya.
- Anggota baru tidak bisa bergabung tanpa izin dari anggota lainnya.
- Memperoleh kredit bisnis cenderung lebih mudah.
- Anggota mempunyai hak untuk membubarkan perusahaannya.
- Keanggotaan perusahaan berlaku seumur hidup.
Unsur-Unsur Sebuah Firma
Berikut merupakan beberapa unsur-unsur sebuah firma berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.
- Menurut KUHP 1616, firma termasuk sebagai persekutuan perdata.
- Pasal 16 KUHD mencakup tentang manajemen perusahaan.
- Pasal 16 KUHD membahas tentang nama bersama atau perusahaan firma itu sendiri.
- Sementara itu di Pasal 18 KUHD membahas tentang tanggung jawab aliansi yang bersifat pribadi secara keseluruhan.
Sifat-Sifat Firma
Di bawah ini adalah beberapa sifat firma yang perlu Anda ketahui.
- Usia perusahaan yang relatif terbatas.
- Agen atau perwakilan bersama.
- Kepemilikan keuntungan.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
- Partisipasi dalam hal aliansi yang cukup solid.
- Bentuk perusahaan dapat digunakan untuk kegiatan bisnis berskala besar ataupun kecil.
- Setiap mitra bakal menjadi perwakilan dari aliansi perusahaan untuk keperluan bisnis.
- Ini dapat berbentuk perusahaan kecil yang memasarkan produk di satu tempat, ataupun perusahaan berskala besar dengan kantor dan cabang yang tersebar di berbagai tempat.
- Apabila salah satu mitra memutuskan untuk mengundurkan diri atau meninggal dunia, pembubaran aliansi dapat dibuat.
- Tanggung jawab mitra tidak terbatas pada investasi yang dilakukannya.
- Setiap mitra berhak memperoleh bagian atas keuntungan dari kemitraan tersebut.
- Aset yang diinvestasikan dalam perusahaan tidak lagi dimiliki secara perseorangan oleh masing-masing mitra.
Keunggulan Firma
- Keberlangsungan usaha lebih terjamin.
- Kepemimpinan perusahaan bisa dibagi sesuai dengan keahlian masing-masing mitra.
- Pengajuan pinjaman dana cenderung lebih mudah diperoleh.
- Modal perusahaan relatif lebih besar dibandingkan bisnis individu.
Kelemahan Firma
- Kerugian yang disebabkan salah satu mitra harus dibagikan.
- Relatif sulit untuk membuat keputusan lantaran kemungkinan perbedaan pendapat antar kedua pemimpin.
- Tidak ada pembagian aset atas hak properti perusahaan, sehingga jika bisnis tersebut bangkrut properti mitra akan diasuransikan.
Itulah sekilas informasi terkait firma, ragam karakteristik, hingga kelebihan dan kekurangannya yang patut kita pahami dengan baik.