Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Ilustrasi Paspor
Ilustrasi paspor

Paspor dibutuhkan saat Anda akan bepergian ke luar negeri. Jika tidak memiliki paspor, maka perjalanan kalian akan ditolak oleh pihak imigrasi yang ada di bandara atau pelabuhan. Di Indonesia sendiri ada dua jenis papor, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau lebih dikenal dengan e-paspor.

Grooming Sugar Glider

Paspor elektronik atau e-paspor adalah paspor dengan chip biometrik yang tertanam pada buku. Bedanya dengan paspor biasa adalah, chip adalah sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor direkam dalam chip yang bisa dikenali lewat pemindaian dan digunakan sebagai pengaman paspor serta berada di bagian sampul depan.

Ada beberapa keuntungan memiliki e-paspor, yaitu:

  1. Free visa untuk liburan ke Jepang
  2. Lebih mudah untuk mendapatkan persetujuan visa
  3. Tidak perlu antre imigrasi. Langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional untuk memindai paspor dan bisa langsung masuk boarding room tanpa harus melewati imigrasi (sementara hanya ada pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta – Jakarta dan Bandara Internasional Ngurah Rai – Bali)
  4. Data lebih lengkap dan akurat karena bentuk wajah dan sidik jari terekam dan tersimpan ke dalam chip yang ada di paspor
  5. Paspor tidak bisa dipalsukan

Untuk cara pembuatannya, tidak ada banyak perbedaan paspor biasa dengan paspor elektronik yang sangat signifikan. Syarat yang diperlukan untuk membuat e-paspor pun sama dengan syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor biasa.

RajaBackLink.com

Sedikit yang membuat berbeda hanyalah ketika Anda mendaftar online untuk membuat e-paspor, yaitu:

  1. Kunjungi situs resmi imigrasi di www.imigrasi.go.id
  2. Masukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, setelah itu klik daftar.
  3. Setelah itu, verifikasi akun akan dikirim ke email Anda.
  4. Buka email Anda dan klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.
  5. Buka akunmu dan pilih “Epaspor48h”. Kemudian, halaman akan menunjukkan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon.
  6. Jika sudah, cek email Anda kembali karena akan ada email masuk berisi nomor unik untuk pembayaran ke bank.
  7. Pembayaran untuk e-paspor adalah sebesar Rp. 655.000,- dengan rincian: biaya paspor Rp. 600.000,- dan jasa TI Biometrik Rp. 55.000,- kemudian Anda akan mendapatkan nomor jurnal bank sebagai bukti pembayaran.
  8. Buka email kembali dan klik “lanjut”
  9. Akan ada halaman konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan Anda akan dikirimi konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.
  10. Selanjutnya, datang ke kantor imigrasi membawa formulir dan bukti pembayaran, serahkan berkas persyaratan dan ikuti sesi foto dan pengambilan sidik jari.

Itulah cara untuk membuat e-paspor. Sedangkan perbedaan paspor biasa dengan paspor elektronik untuk masalah perpanjangan masa berlakunya, antara paspor biasa dengan e-paspor tidak ada perbedaan yang mencolok kecuali masalah biaya saja.