Syarat Mengikuti Donor Darah

Background vector created by freepik – www.freepik.com

Donor darah merupakan suatu tindakan yang mulia. Kegiatan donor darah ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang secara sukarela mendonorkan atau menyumbangkan darahnya untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah.

Grooming Sugar Glider

Stok darah yang disimpan ini kemudian akan digunakan untuk transfusi darah bagi mereka yang membutuhkan. Semisal, kehilangan banyak darah pasca operasi, melahirkan atau kecelakaan.

Namun, perlu diketahui bahwa tindakan sukarela ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Berikut ini adalah syarat mengikuti donor darah yang harus dipenuhi oleh pendonor, diantaranya adalah:

  1. Pendonor berusia minimal 17 tahun hingga maksimal 60 tahun (pendonor yang berusia 17 tahun harus disertai izin tertulis dari orang tua).
  2. Memiliki berat badan minimal 45 Kg.
  3. Suhu tubuh pendonor antara 36,6-37,5 derajat celcius.
  4. Tekanan darah direntang systole 110-160 mmHg dan diastole 70-100 mmHg
  5. Denyut nadi sekitar 50-100 kali/menit
  6. Hemoglobin perempuan minimal 12 gram, dan laki-laki minimal 12,5 gram
  7. Penyumbangan darah dilakukan maksimal 5 kali dalam setahun dengan jarak minimal 3 bulan.
  8. Melakukan pendaftaran dan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu seperti berat badan, hemoglobin, golongan darah, dan dilanjutkan pemeriksaan oleh dokter.

Jika syarat mengikuti donor darah di atas telah dipenuhi, syarat selanjutnya adalah Anda harus sehat secara jasmani, sebab darah Anda akan diambil dan akan diberikan atau dimasukkan ke dalam tubuh orang lain. Oleh karena itu, jika Anda memiliki penyakit hal itu akan mempengaruhi kondisi penerima.

RajaBackLink.com

Berikut ini adalah kondisi yang tidak boleh dialami oleh pendonor:

  1. Tidak mendapatkan izin dari dokter karena kondisi kesehatan.
  2. Memiliki penyakit diabetes, jantung dan paru-paru
  3. Memiliki tekanan darah yang tinggi
  4. Sering mengalami kejang atau epilepsy
  5. Menderita penyakit sifilis, HIV/AIDS, flu, hepatitis B atau C dan penyakit menular lainnya.
  6. Mengkonsumsi obat-obatan tertentu
  7. Mengalami hemophilia dan thalasemia
  8. Pernah menjadi pecandu narkoba atau minuman keras
  9. Dalam kondisi hamil atau menyusui

Donor darah biasanya dilakukan oleh PMI (palang Merah Indonesia). PMI menyediakan mobil donor darah yang disebar di UDD PMI di 33 propinsi.  Pada pertengahan Juni 2010, PMI membuat Gerai Donor Darah dan diletakkan di tempat-tempat publik dan pusat-pusat keramaian di tengah kota, seperti Mal dan Kampus.

Untuk Gerai Donor Darah yang ada di Mal, beberapa diantaranya adalah:

  1. Mal Senayan City dan di Pasar Tanah Abang (Jakarta),
  2. Mal Metropolitan Bekasi (Jawa Barat),
  3. Mal Tunjungan Plaza 2 di Surabaya (Jawa Timur), dan
  4. Mal Ratu Indah Makassar (Sulawesi Selatan).

Sedangkan untuk Gerai Donor Darah yang ada di kampus, yaitu terdapat di:

  1. Universitas Trisakti Gedung C (Jakarta), dan
  2. Kampus Universitas Hasanuddin Makassar (Sulawesi Selatan).