Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang tergabung menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan dan bingung tentang bagaimana cara pencairan dananya, simak ulasan dibawah ini untuk mengetahui syarat dan ketentuan pencairan BPJS ketenagakerjaan.

Grooming Sugar Glider

Pencairan BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan dengan tiga pilihan, yaitu 10% saja, 30% saja atau hingga 100%. Berikut ketentuannya:

  1. Sejak 1 September 2015, menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 disebutkan bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dan usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan dipilih salah satu saja antara 10% atau 30%. Pencairan 10% untuk dana persiapan pensiun, pencairan 30% untuk biaya perumahan.
  2. Jika sudah melakukan salah satu pencairan antara 10% atau 30%, maka pencairan berikutnya yaitu 100% baru bisa dilakukan setelah keluar dari pekerjaan.
  3. Pencairan 100% juga bisa dilakukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (resign atau PHK), tunggu 1 bulan sejak keluar dari perusahaan baru saldo BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan.
  4. Pencairan BPJS ketenagakerjaan 100% bisa dicairkan disertai dengan paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja) yang bisa diminta dari perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya.
  5. Data pada KTP harus sama dengan data yang ada pada Kartu Keluarga (KK). Jika tidak, Anda bisa membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
  6. Pengambilan Saldo tidak bisa diwakilkan, kecuali si peserta meninggal dunia. Jika peserta cacat total, bisa disertai dengan surat kuasa.
  7. Jika kartu BPJS Anda hilang, Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang terlebih dahulu dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Cantumkan no kartu peserta BPJS pada surat keterangan hilang tersebut, dan Anda bisa mencairkan saldo Anda.
  8. Jika peserta sudah tidak bekerja, saldo bisa dicairkan 100% meskipun usia kepesertaan kurang dari 10 tahun. Namun, Anda tetap harus menunggu selama satu bulan sejak keluar dari pekerjaan.

Dibawah ini adalah persyaratan untuk mencairkan saldo BPJS ketenagakerjaan 10%, 30% dan 100% menurut peraturan pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku sejak 1 September 2015:

Syarat pencairan saldo BPJS ketenagakerjaan 10%:

RajaBackLink.com
  1. Kartu BPJS ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi.
  2. KTP atau Paspor Peserta asli dan fotokopi.
  3. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  5. Buku Rekening Tabungan.

Syarat pencairan saldo BPJS ketenagakerjaan 30%:

  1. Kartu BPJS ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi.
  2. KTP atau Paspor Peserta asli dan fotokopi.
  3. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  5. Dokumen Perumahan.
  6. Buku Rekening Tabungan.

Syarat pencairan saldo BPJS ketenagakerjaan 100%:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan fotokopi.
  2. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja) dan fotokopi.
  3. KTP dan fotokopi.
  4. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi.
  5. Buku Tabungan dan fotokopi.
  6. 4 rangkap pas foto 3×4 dan 4×6