Cara Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Online dan Offline, Syaratnya Sangat Mudah

Kartu Kuning (AK-1)– Banyak orang mengira kartu ini cuma diperlukan kala mau mendaftar jadi calon pegawai negara. Sementara itu, gunanya dapat lebih dari itu. Ketentuan pembuatan kartu kuning saat ini perlu diketahui informasinya.Perihal ini diakibatkan sebab banyak institusi yang memakai kartu kuning sebagai persyaratan buat melamar pekerjaan. Institusi yang dimaksud ialah semacam di lembaga pemerintahan, di mana kartu kuning jadi ketentuan mengajukan lamaran selaku pegawai negara sipil (PNS). Apalagi di sejumlah perusahaan swasta, kartu ini juga menjadi syarat yang sama. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan ataupun Disnaker kabupaten/kota setempat. Walaupun nama kartu ini merupakan kartu kuning, tetapi wujud fisiknya bercorak putih. Kartu ini berisikan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, sampai sekolah serta universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, perihal ini bergantung kepada pendidikan terakhir. jika Kamu terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, umumnya Kamu sudah diminta untuk melengkapi berkas seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, ijazah, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba ataupun SKBN. Jadi, Kamu tidak butuh membuat lagi persyaratan tersebut kecuali buat berkas yang telah habis masa berlakunya.

Grooming Sugar Glider

Cara membuat kartu kuning online serta offline dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah seperti  yang dilansir dari portal Kominfo, indonesia.go.id.

A. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

  1. Buka situs web resmi Dinas Ketenagakerjaan, yakni http://infokerja.naker.go.id.
  2. Pilih ke menu daftar.
  3. Isi data diri pada kolom yang tersedia. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftarkan diri yakni status ketenagakerjaan ketika mendaftar, user id, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Setelah masuk pada akun, anda akan diminta mengisi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Kamu sudah mengupload foto formal berukuran 3×4.
  6. Ikuti perintah yang ada serta isi semua data yang diminta, jika semua data sudah dipastikan benar tekan save.
  7. Apabila sudah sampai pada tekan simpan, database Kamu sudah tersimpan di Disnaker.
  8. Selanjutnya, Kamu harus datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah tercetak serta terlegalisasi. Kamu pun dapat meminta legalisasi tambahan dengan menggandakan kartu kuning tersebut.

B. Cara Membuat Kartu Kuning Offline

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat, petugas akan mengarahkan ke bagian pembuatan kartu kuning (AK-1).
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan yang akan diminta.
  3. Setelah dokumen sudah diserahkan ke petugas akan membuatkan kartu kuning buat Kalian Kartu kuning itu juga dapat digandakan buat keperluan mencari kerja.

Berikut syarat- syarat yang wajib dibawa saat membuat kartu kuning secara offline.

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang legalisasi (membawa pula ijazah asli buat berjaga-jaga).
  2. Fotokopi KTP/SIM (membawa pula KTP asli buat berjaga-jaga).
  3. Fotokopi akta kelahiran.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. 2 lembar pas foto warna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.

C. Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

  1. Datangi kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat pembuatan kartu kuning/AK-1. Perihal ini dapat ditanyakan ke petugas Disnaker.
  3. Berikan syarat dokumen yang dimintakan.
  4. Kalian akan diminta untuk menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Setelah itu Kamu akan dipanggil buat mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Kamu hendak dimohon oleh petugas buat ke bagian legalisasi supaya kartu kuningnya bisa dilegalisasi.

Demikianlah pembahasan mengenai Cara Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Online dan Offline, Syaratnya Sangat Mudah. Perlu Kalian ketahui bahwa kartu kuning hanya dapat dibuat di tempat Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili KTP Kalian. 

RajaBackLink.com