Balik nama motor dan mobil adalah mengganti nama kepemilikan dari pemilik yang sebelumnya kepada pemilik baru yang ada di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga pada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Bagaimana cara balik nama motor dan mobil? Simak penjelasannya.
Balik nama motor dan mobil setelah membeli kendaraan bekas diperlukan agar tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak kendaraan. Karena, syarat membayar pajak adalah membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan nama yang sama tercantum di STNK kendaraan tersebut.